Withholding Tax
Withholding Tax adalah sistem pemungutan pajak di mana pajak dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga (pemotong atau pemungut pajak) pada saat penghasilan dibayarkan, sebelum diterima oleh penerimanya. Pihak pemotong wajib menyetorkan pajak ke kas negara dan menerbitkan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan. Di Indonesia, sistem ini diterapkan antara lain pada PPh Pasal 21 (gaji), PPh Pasal 22 (impor/pembelian barang tertentu), PPh Pasal 23 (jasa dan modal), dan PPh Pasal 26 (penghasilan ke luar negeri).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Perusahaan yang membayar jasa konsultan sebesar Rp 10 juta wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (Rp 200.000) sebelum pembayaran diserahkan. Konsultan menerima Rp 9,8 juta, sementara Rp 200.000 disetorkan ke kas negara atas namanya.
Sumber: Pasal 21, 22, 23, 26 UU PPh (UU 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU 7 Tahun 2021)