XML e-SPT (Format Data Perpajakan Digital)
XML (eXtensible Markup Language) e-SPT adalah format file terstruktur yang digunakan dalam aplikasi e-SPT dan e-Faktur DJP untuk menyimpan dan mentransmisikan data laporan pajak secara elektronik. Data SPT yang disiapkan melalui aplikasi e-SPT diekspor sebagai file .xml sebelum diunggah ke DJP Online (djponline.pajak.go.id) untuk pelaporan. Format ini memastikan standardisasi dan integritas data yang diterima sistem DJP, serta memudahkan validasi otomatis.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Bendahara perusahaan menyiapkan data PPh Pasal 21 karyawan dalam aplikasi e-SPT PPh 21, lalu mengekspor hasilnya sebagai file .xml. File tersebut kemudian diunggah ke DJP Online untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 bulan berjalan.
Sumber: KEP-136/PJ/2014; PER-01/PJ/2017; SE-20/PJ/2014