Yield Obligasi Pemerintah
Yield obligasi pemerintah adalah imbal hasil yang diperoleh investor dari kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN), terdiri dari kupon (bunga) periodik dan/atau selisih harga (capital gain). Penghasilan berupa kupon dari obligasi pemerintah dikenai PPh final sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri, dan 10% atau tarif P3B bagi Wajib Pajak luar negeri. Capital gain dari penjualan SBN dikenai PPh sesuai rezim umum. Yield bergerak berlawanan arah dengan harga obligasi.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Investor yang memegang Obligasi Negara Ritel (ORI) dengan kupon 6% per tahun dan nilai pokok Rp 100 juta menerima kupon bruto Rp 6 juta. Atas kupon tersebut dipotong PPh final 10% (Rp 600.000), sehingga investor menerima bersih Rp 5,4 juta per tahun.
Sumber: PP 100 Tahun 2013; PP 55 Tahun 2019; Pasal 4 ayat (2) huruf a UU PPh