Yurisdiksi Perpajakan
Yurisdiksi perpajakan adalah hak suatu negara untuk mengenakan pajak berdasarkan asas tertentu: asas domisili (mengenakan pajak atas penghasilan global Wajib Pajak residen) dan asas sumber (mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayah negara tersebut). Tumpang-tindih yurisdiksi antar negara menyebabkan pajak berganda, yang diatasi melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Indonesia menerapkan kedua asas ini sekaligus.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Perusahaan Jepang yang mendirikan cabang di Jakarta menjadi subjek pajak di Indonesia berdasarkan asas sumber. Namun perusahaan tersebut juga tetap dikenai pajak di Jepang berdasarkan asas domisili. P3B Indonesia-Jepang membagi hak pemajakan agar tidak terjadi pengenaan pajak dua kali.
Sumber: Pasal 2 dan 26 UU PPh; PMK 49/PMK.03/2019; Model P3B OECD dan PBB