Zakat sebagai Pengurang Pajak
Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan pemerintah dapat dikurangkan langsung dari penghasilan bruto dalam menghitung PPh terutang. Ketentuan ini berlaku untuk zakat atas penghasilan (zakat penghasilan/profesi). Dengan demikian, Wajib Pajak tidak dikenai pajak atas bagian penghasilan yang telah dizakatkan, sehingga tidak terjadi beban ganda antara zakat dan pajak.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
WP orang pribadi berpenghasilan Rp 100 juta membayar zakat penghasilan Rp 2,5 juta ke BAZNAS. Zakat tersebut dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga dasar pengenaan pajak menjadi Rp 97,5 juta. Pengurangan ini hanya berlaku jika pembayaran dilakukan ke lembaga amil resmi yang diakui pemerintah.
Sumber: Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh; UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; PP 60 Tahun 2010