Zero-Rated PPN (Tarif Nol Persen)
Zero-Rated PPN adalah pengenaan PPN dengan tarif 0% yang berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Meskipun tarifnya nol, transaksi ini tetap dianggap terutang PPN sehingga Pajak Masukan yang terkait dapat dikreditkan atau diminta restitusi. Ini berbeda dari transaksi yang dibebaskan dari PPN (exempted), di mana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Perusahaan garmen Indonesia mengekspor produk ke pembeli di AS. PPN atas ekspor tersebut 0%, namun Pajak Masukan atas pembelian kain dan bahan baku dalam negeri sebesar Rp 50 juta tetap dapat direstitusikan karena ekspor adalah transaksi kena pajak bertarif nol, bukan transaksi bebas pajak.
Sumber: Pasal 7 ayat (2) UU PPN (UU 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU 7 Tahun 2021); PMK 32/PMK.010/2019