AtmoTAX

Penyusutan Fiskal

Hitung penyusutan harta berwujud dan bangunan menggunakan metode Garis Lurus atau Saldo Menurun sesuai Pasal 11 UU PPh.

Kalkulator

Hitung Cepat: Penyusutan Fiskal

Jenis harta
Kelompok harta

GL: 25% | SM: 50%

Metode penyusutan
Bulan perolehan
Tahun perolehan
Tahun SPT (s.d. tahun ini)

Berdasarkan Pasal 11 UU PPh (UU No. 36/2008) dan PMK No. 96/PMK.03/2009. Metode saldo menurun tidak berlaku untuk bangunan. Penyusutan tahun pertama dihitung proporsional dari bulan perolehan. Bukan pengganti konsultasi pajak.

Butuh panduan lengkap? Baca Panduan Pajak atau cari istilah di Kamus Pajak.