PPN 12%
Tarif PPN di Indonesia adalah 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP (UU No. 7/2021). Kalkulator ini membantu menghitung PPN baik dari harga sebelum pajak (DPP) maupun dari harga yang sudah termasuk PPN. PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN.
Kalkulator
Hitung Cepat: PPN 12%
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU HPP No. 7/2021. Tarif 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Kalkulator ini tidak memperhitungkan PPN ditanggung pemerintah (DTP) atau fasilitas pembebasan.
Pertanyaan Umum
Berapa tarif PPN di Indonesia saat ini?+
Tarif PPN di Indonesia adalah 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025 berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU HPP No. 7/2021. Sebelumnya, tarif PPN adalah 11% (berlaku 1 April 2022) dan 10% sebelum UU HPP.
Apa itu DPP (Dasar Pengenaan Pajak)?+
DPP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penghitungan PPN terutang. Untuk penyerahan BKP/JKP, DPP umumnya adalah harga jual atau penggantian sebelum PPN. PPN terutang = DPP x 12%. Dasar hukum: Pasal 8A UU PPN.
Bagaimana cara menghitung PPN jika harga sudah termasuk PPN?+
Jika harga yang diketahui sudah termasuk PPN (harga gross), rumusnya: DPP = Harga Gross x 100/112. PPN = Harga Gross - DPP, atau DPP x 12%. Contoh: harga Rp 112.000 sudah termasuk PPN. DPP = Rp 112.000 x 100/112 = Rp 100.000. PPN = Rp 12.000.
Barang dan jasa apa yang dibebaskan dari PPN?+
Barang dan jasa yang tidak dikenai PPN antara lain: barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran), jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa sosial. Dasar hukum: Pasal 4A UU PPN jo. PP No. 49/2022.
Siapa yang wajib memungut PPN?+
PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP dan telah dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzet setahun melebihi Rp 4,8 miliar (PP No. 40/1994 jo. PMK terkait). Di bawah ambang batas tersebut, pengusaha dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Butuh panduan lengkap? Baca Panduan Pajak atau cari istilah di Kamus Pajak.