Ringkasan
UU KUP adalah landasan hukum seluruh kewajiban dan hak Wajib Pajak di Indonesia. Dasar hukum: UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Kewajiban Utama Wajib Pajak
1. Mendaftar NPWP
Setiap orang pribadi dan badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan NPWP (Pasal 2 ayat (1) UU KUP). NPWP terintegrasi dengan NIK bagi Wajib Pajak OP penduduk.
2. Menyampaikan SPT
| Jenis SPT | Batas Waktu |
|---|---|
| SPT Masa PPh | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| SPT Masa PPN | Akhir bulan berikutnya |
| SPT Tahunan PPh OP | 31 Maret |
| SPT Tahunan PPh Badan | 30 April |
3. Membayar Pajak Tepat Waktu
Keterlambatan dikenai sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah kurang bayar (Pasal 9 ayat (2a) UU KUP).
4. Menyelenggarakan Pembukuan
Wajib Pajak Badan dan OP yang melakukan usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pembukuan dan menyimpannya selama 10 tahun (Pasal 28 UU KUP).
Hak Utama Wajib Pajak
- Keberatan: Ajukan dalam 3 bulan sejak ketetapan pajak dikirim (Pasal 25 UU KUP).
- Banding: Ajukan ke Pengadilan Pajak dalam 3 bulan sejak keputusan keberatan (Pasal 27 UU KUP).
- Restitusi: Ajukan pengembalian kelebihan bayar pajak (Pasal 17 UU KUP).
Sanksi Administrasi
- Denda SPT Tahunan PPh OP: Rp100.000. PPh Badan: Rp1.000.000 (Pasal 7 UU KUP).
- Bunga keterlambatan bayar: 2% per bulan.
- Kenaikan (SKPKB): 50% dari pajak yang kurang dibayar.
Hak Wajib Pajak saat Diperiksa
- Minta Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).
- Terima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebelum ketetapan diterbitkan.
- Sampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.