Ringkasan
Freelancer dan pekerja bebas di Indonesia tetap wajib membayar pajak penghasilan. Tidak seperti karyawan tetap, pajak tidak selalu dipotong otomatis, sehingga pemahaman tentang mekanisme dan kewajiban mandiri menjadi penting.
Siapa yang Dimaksud Pekerja Bebas?
Berdasarkan Pasal 1 angka 27 PMK No. 168/PMK.010/2023, pekerja bebas adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang tidak berstatus sebagai pegawai tetap.
Berapa Tarif PPh 21 untuk Freelancer?
Sejak 1 Januari 2024, tarif PPh 21 untuk bukan pegawai menggunakan Tarif Efektif (TE) berdasarkan PMK No. 168/PMK.010/2023.
Tenaga ahli (dokter, pengacara, akuntan, konsultan): dikenakan atas 50% dari penghasilan bruto kumulatif.
Rumus: PPh 21 = Tarif Pasal 17 x 50% x Penghasilan Bruto Kumulatif
Pembukuan atau Norma?
Freelancer boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jika omzet kurang dari Rp4,8 miliar dan mengajukan pemberitahuan ke KPP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak (Pasal 14 UU PPh).
Formulir SPT Tahunan untuk Freelancer
Freelancer umumnya menggunakan Formulir 1770 karena memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas.
Batas waktu pelaporan: 31 Maret tahun berikutnya.