Ringkasan
Sebagai karyawan, pajak penghasilan dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan (PPh 21). Panduan ini menjelaskan cara membaca potongan pada slip gaji, memahami bukti potong, dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Apa itu PPh 21 Karyawan?
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan (Pasal 21 UU PPh No. 36 Tahun 2008 s.t.d.d. UU HPP No. 7 Tahun 2021).
Bagaimana PPh 21 Dihitung dari Slip Gaji?
Perhitungan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 168/PMK.010/2023.
Tarif Progresif PPh OP (Pasal 17 UU PPh)
| Penghasilan Kena Pajak per Tahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta - Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta - Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta - Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Apa itu PTKP dan Berapa Besarannya?
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan dalam PMK No. 101/PMK.010/2016:
- TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan): Rp54.000.000/tahun
- K/0 (kawin, tanpa tanggungan): Rp58.500.000/tahun
- K/1 (kawin, 1 tanggungan): Rp63.000.000/tahun
- K/3 (kawin, 3 tanggungan): Rp72.000.000/tahun
Apa itu Bukti Potong 1721-A1?
Bukti Potong 1721-A1 adalah dokumen resmi yang wajib diberikan pemberi kerja kepada karyawan paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir (Pasal 21 ayat (6) UU PPh).
Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan?
Karyawan dengan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja umumnya menggunakan Formulir 1770 SS.
Batas waktu pelaporan: 31 Maret tahun berikutnya (Pasal 3 ayat (3) huruf b UU KUP).
Denda terlambat lapor: Rp100.000 (Pasal 7 UU KUP).