Ringkasan
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan. Sejak 1 Januari 2024, perhitungan PPh 21 bulanan menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sesuai PP 58/2023.
Dasar Hukum
- UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021
- PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- PMK No. 168 Tahun 2023
Skema TER Bulanan
TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan PTKP: TER A (PTKP TK/0, TK/1, K/0), TER B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), dan TER C (K/3). Tarif berkisar 0%–34% tergantung penghasilan bruto bulanan.
Contoh Perhitungan
Karyawan tetap, status K/0, gaji Rp 12.000.000/bulan. TER A pada lapisan tersebut: 2,75%. PPh 21 bulanan = Rp 12.000.000 × 2,75% = Rp 330.000.
Penyetoran dan Pelaporan
Pemotong wajib menyetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.