Ringkasan
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Sejak 1 Januari 2024, mekanisme pemotongan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan PMK No. 168/PMK.010/2023.
Siapa Pemotong PPh 21?
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU PPh, yang wajib memotong PPh 21 meliputi: pemberi kerja (badan dan orang pribadi), bendahara pemerintah, dana pensiun, badan yang membayar honorarium, dan penyelenggara kegiatan.
Bagaimana Tarif TER Bekerja?
PMK No. 168/PMK.010/2023 membagi tarif TER ke dalam tiga kategori berdasarkan status PTKP (TER A, B, C). Setiap kategori memiliki tabel tarif berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan.
PPh 21 Masa = Tarif TER x Penghasilan Bruto Bulan Berjalan
Rekonsiliasi Bulan Desember
PPh 21 Desember = PPh 21 Tahunan - PPh 21 yang Dipotong Masa Jan-Nov
Perhitungan tahunan menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh dikurangi PTKP dan biaya jabatan.
Apa itu Biaya Jabatan?
Biaya jabatan adalah pengurang 5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp500.000/bulan atau Rp6.000.000/tahun (PMK No. 250/PMK.03/2008).
Batas Waktu Setor dan Lapor
- Setor: Tanggal 10 bulan berikutnya. KAP 411121, KJS 100.
- Lapor SPT Masa: Tanggal 20 bulan berikutnya via DJP Online.
Bukti Potong PPh 21
- 1721-A1: Untuk pegawai tetap, diberikan paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir.
- 1721-VI: Untuk bukan pegawai, per transaksi.