Ringkasan
Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia menjadi 12% sesuai amanat UU HPP. Pada 2026, ketentuan ini terus berlaku dengan beberapa pengecualian untuk barang kebutuhan pokok dan jasa pendidikan tertentu.
Dasar Hukum
- UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU HPP No. 7 Tahun 2021
- PMK terkait DPP Nilai Lain dan fasilitas
Objek PPN
PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta impor BKP.
Mekanisme Pengkreditan
PKP berhak mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Selisih lebih bayar dapat dikompensasikan ke masa berikutnya atau direstitusi.
Faktur Pajak Elektronik
Seluruh PKP wajib menerbitkan e-Faktur melalui aplikasi resmi DJP. Faktur harus diterbitkan paling lambat saat penyerahan BKP/JKP atau saat penerimaan pembayaran, mana yang lebih dahulu.