Ringkasan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan. Sejak 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk.
Dasar Hukum
- UU No. 6 Tahun 1983 (KUP) jo. UU HPP
- PMK No. 112/PMK.03/2022
- PMK No. 136 Tahun 2023
Siapa yang Wajib Mendaftar
Setiap orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai UU PPh, termasuk yang memperoleh penghasilan di atas PTKP.
Cara Daftar Online
- Akses ereg.pajak.go.id
- Buat akun dengan email aktif
- Isi formulir registrasi dan unggah KTP
- Verifikasi melalui email
- Kartu NPWP digital diterbitkan dalam 1 hari kerja
NIK sebagai NPWP
Untuk WP yang sudah memiliki NPWP, NIK akan dipadankan secara otomatis. WP baru yang merupakan Penduduk cukup menggunakan NIK sebagai identitas perpajakan.