Ringkasan
PPN dikenakan atas setiap penyerahan BKP dan JKP di dalam Daerah Pabean Indonesia. Sejak 1 Januari 2025, tarif umum PPN adalah 12% berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU PPN s.t.d.d. UU HPP No. 7 Tahun 2021.
Kapan Wajib Dikukuhkan sebagai PKP?
Pengusaha wajib dikukuhkan PKP jika peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar per tahun buku (Pasal 3A UU PPN). Pengukuhan sukarela diperbolehkan untuk omzet di bawah threshold.
Cara Mendaftar PKP
- Ajukan permohonan ke KPP atau DJP Online.
- Siapkan dokumen: akta pendirian, KTP pengurus, bukti tempat usaha.
- KPP melakukan survei lapangan sebelum menerbitkan Surat Pengukuhan PKP.
- Setelah dikukuhkan, wajib gunakan e-Faktur.
Dasar hukum: Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.
Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur 3.2
- Unduh e-Faktur 3.2 atau gunakan versi Web-Based dari situs DJP.
- Aktivasi sertifikat elektronik.
- Request Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).
- Buat faktur: isi data pembeli, deskripsi BKP/JKP, dan nilai DPP.
- Upload ke server DJP untuk mendapat status Approve.
Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
PPN disetor = Pajak Keluaran - Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Syarat PM dapat dikreditkan (Pasal 9 UU PPN): faktur valid (approved), berkaitan dengan kegiatan usaha, dikreditkan paling lambat 3 masa pajak berikutnya.
Batas Waktu SPT Masa PPN
- Setor: Akhir bulan berikutnya. KAP 411211, KJS 100.
- Lapor: Akhir bulan berikutnya via DJP Online.