ABS (Automatic Blocking System)
Automatic Blocking System (ABS) adalah sistem yang dipakai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memblokir rekening penunggak pajak secara otomatis sebagai bagian dari tindakan penagihan aktif. ABS aktif ketika prosedur penagihan sebelumnya, yaitu surat teguran (terbit 7 hari setelah tenggat bayar) dan surat paksa (terbit 21 hari setelah surat teguran), tidak dipenuhi oleh wajib pajak. Dasar hukum penagihannya adalah UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Tata cara teknisnya merujuk pada PMK Nomor 61 Tahun 2023, termasuk kewajiban bank menahan dana setara utang pajak dan biaya penagihan (Pasal 29-30 PMK 61/2023). Pencabutan blokir dimungkinkan ketika wajib pajak melunasi utang pajak, mengajukan jaminan setara, atau permohonan angsuran/penundaan disetujui KPP terdaftar. ABS termasuk salah satu dari 8 rencana aksi penegakan hukum DJP 2026 untuk mempercepat penagihan piutang pajak.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Contoh: PT X memiliki tunggakan PPN Rp250 juta dengan surat paksa yang sudah lewat 21 hari. Sistem ABS DJP secara otomatis mengirim instruksi blokir ke bank-bank tempat rekening PT X terdaftar. Bank wajib menahan dana setara utang pajak ditambah biaya penagihan sampai PT X melunasi atau ada keputusan lain dari KPP terdaftar.
Sumber: UU 19/2000; PMK 61/2023
Istilah terkait