Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 6
Kamus Pajak
STP (Surat Tagihan Pajak)
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Dasar hukumnya adalah Pasal 14 UU KUP. STP diterbitkan apabila: PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung; Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga; pengusaha PKP tidak membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak tidak tepat waktu. STP berfungsi sebagai sarana penagihan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP. Wajib Pajak wajib melunasi STP paling lambat 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Panduan Pajak
Surat Tagihan Pajak (STP): Penyebab, Sanksi, dan Cara Menyikapinya
Panduan Pajak
Panduan SKPKB: Definisi, Pasal 13 UU KUP, Sanksi, dan Cara Menanggapi
Panduan lengkap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB): pengertian, dasar hukum Pasal 13 UU KUP dan PMK 80/2023, kondisi penerbitan, jenis sanksi (bunga maks 24 bulan dan kenaikan 75%), contoh hitungan, serta langkah menanggapi termasuk hak keberatan.
Panduan Pajak
Daftar Lengkap Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Final 0,5% Pasca PP 20/2026
Tidak semua penghasilan UMKM bisa dipajaki dengan tarif PPh Final 0,5%. PP 20/2026 memperjelas daftar penghasilan yang dikecualikan, mulai dari pekerjaan bebas, penghasilan luar usaha, sampai jasa profesional. Panduan ini menyajikan daftar lengkap plus cara memilah penghasilan agar pelaporan SPT tetap aman.
Panduan Pajak
Panduan PPh Pasal 29: Cara Hitung, Bayar, dan Lapor Kekurangan Pajak Tahunan
Kabar Pajak
DJP Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 lewat KEP-71/PJ/2026
DJP menerbitkan KEP-71/PJ/2026 yang memberi relaksasi lapor SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 sampai 31 Mei 2026 tanpa sanksi administrasi, sejalan transisi pelaporan ke Coretax.