Amnesti Pajak
Amnesti pajak adalah program pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan kepada Wajib Pajak yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan, dengan membayar uang tebusan. Program ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan program lanjutannya, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berdasarkan UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021) Pasal 5 dan 6. Tujuannya adalah mendorong kepatuhan pajak dan repatriasi aset dari luar negeri.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Pak Andi memiliki rekening di luar negeri senilai Rp 2 miliar yang belum pernah dilaporkan dalam SPT. Dengan mengikuti amnesti pajak, ia cukup membayar uang tebusan sesuai tarif yang berlaku tanpa dikenai sanksi pidana atas penghasilan yang belum dilaporkan sebelumnya.
Sumber: UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; UU No. 7 Tahun 2021 (HPP) Pasal 5-6
Istilah terkait