Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 3
Kamus Pajak
Voluntary Disclosure (Pengungkapan Sukarela)
Voluntary Disclosure atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dengan membayar PPh final berdasarkan tarif tertentu yang lebih rendah dari tarif normal dan sanksi reguler. Di Indonesia, program ini pernah dijalankan pada 2016 (Tax Amnesty) dan 2022 (PPS berdasarkan UU HPP). WP yang ikut mendapat perlindungan dari pemeriksaan atas harta yang diungkapkan.
Kamus Pajak
Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)
Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah kebijakan pemerintah yang memberikan pengampunan kepada Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya terutang dengan membayar uang tebusan, sebagai imbalan atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan. Indonesia telah menerapkan dua program Tax Amnesty: Program Pertama (UU No. 11 Tahun 2016, periode Juli 2016 - Maret 2017) dengan tarif tebusan 2-10%; dan Program Kedua atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berdasarkan UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021), periode Januari - Juni 2022 dengan tarif 6-18% untuk harta luar negeri dan 4-12% untuk harta dalam negeri. Peserta mendapat jaminan tidak dilakukan pemeriksaan atas harta yang diungkap.
Kamus Pajak
Amnesti Pajak
Amnesti pajak adalah program pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan kepada Wajib Pajak yang mengungkapkan harta yang belum dilaporkan, dengan membayar uang tebusan. Program ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan program lanjutannya, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berdasarkan UU HPP (UU No. 7 Tahun 2021) Pasal 5 dan 6. Tujuannya adalah mendorong kepatuhan pajak dan repatriasi aset dari luar negeri.