Banding Pajak
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Pasal 27 UU KUP. Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan keberatan. Banding harus memenuhi syarat: satu surat banding untuk satu keputusan, dilampiri keputusan keberatan, dan dibayarkan 50% dari pajak terutang dalam keputusan keberatan (kecuali nihil/lebih bayar). Putusan Pengadilan Pajak bersifat final kecuali diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Keberatan PT XYZ ditolak DJP pada 1 Agustus. PT XYZ mengajukan banding ke Pengadilan Pajak paling lambat 1 November (3 bulan), disertai pembayaran 50% dari pajak sengketa.
Sumber: Pasal 27 UU KUP No. 28/2007
Istilah terkait