Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 5
Kamus Pajak
Keberatan Pajak
Keberatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan Wajib Pajak kepada DJP apabila tidak setuju atas suatu SKP atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 UU KUP. Syarat pengajuan keberatan: diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, menyebutkan jumlah pajak terutang yang dikehendaki, dilengkapi alasan yang jelas, diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP diterima atau sejak pemotongan/pemungutan. Pengajuan keberatan tidak menangguhkan pelunasan pajak yang terutang. DJP wajib memberi keputusan dalam 12 bulan. Jika keberatan ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, dikenai sanksi kenaikan 50%.
Kamus Pajak
Banding Pajak
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Pasal 27 UU KUP. Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan keberatan. Banding harus memenuhi syarat: satu surat banding untuk satu keputusan, dilampiri keputusan keberatan, dan dibayarkan 50% dari pajak terutang dalam keputusan keberatan (kecuali nihil/lebih bayar). Putusan Pengadilan Pajak bersifat final kecuali diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Panduan Pajak
Panduan KUP: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Indonesia
Panduan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): kewajiban NPWP, pelaporan SPT, sanksi administrasi dan pidana, prosedur pemeriksaan, serta hak keberatan dan banding.
Kamus Pajak
SKP (Surat Ketetapan Pajak)
SKP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 15 UU KUP (UU No. 28 Tahun 2007). SKP diterbitkan oleh DJP setelah melakukan pemeriksaan atau penelitian atas SPT yang telah disampaikan Wajib Pajak. Jangka waktu penerbitan SKP adalah 5 tahun sejak akhir masa pajak atau tahun pajak. Wajib Pajak yang tidak setuju atas SKP dapat mengajukan keberatan dalam 3 bulan sejak tanggal SKP.
Kabar Pajak
Putusan MA Tegaskan Batas Waktu Koreksi Fiskal PPh Badan
Mahkamah Agung memutuskan bahwa koreksi fiskal di luar daluwarsa lima tahun tidak sah, memperkuat kepastian hukum bagi Wajib Pajak Badan.