Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan diperlakukan sebagai subjek pajak badan. BUT dapat berbentuk cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, bengkel, proyek konstruksi, pemberian jasa lebih dari 60 hari dalam 12 bulan, agen tidak bebas, hingga komputer atau peralatan otomatis yang dipakai untuk berbisnis lewat internet di Indonesia. Konsekuensi statusnya: BUT terkena tarif PPh Badan 22% atas penghasilan kena pajak, ditambah Branch Profit Tax 20% atas laba setelah pajak (Pasal 26 ayat (4) UU PPh), kecuali ditentukan lain oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Sebuah perusahaan teknologi yang berkedudukan di Singapura membuka cabang di Jakarta yang aktif menghasilkan revenue dari layanan SaaS untuk klien Indonesia. Cabang ini memenuhi definisi BUT karena merupakan badan luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia. Atas penghasilan kena pajak BUT senilai Rp10 miliar, terutang PPh Badan 22% (Rp2,2 miliar). Laba setelah pajak Rp7,8 miliar masih dikenakan Branch Profit Tax. Tarif BPT default 20% (Rp1,56 miliar), tetapi P3B Indonesia-Singapura dapat menurunkan tarif BPT ke 15% sehingga BPT menjadi Rp1,17 miliar.
Sumber: Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Istilah terkait