BKP (Barang Kena Pajak)
BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 3 dan Pasal 4A UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021). Pada prinsipnya, semua barang adalah BKP kecuali yang dikecualikan secara eksplisit oleh undang-undang. Barang yang dikecualikan dari BKP antara lain: barang hasil pertambangan atau pengeboran langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, kedelai, gula konsumsi, sayur dan buah), serta makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dan rumah makan (dikenai pajak daerah).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Pembelian smartphone adalah BKP, sehingga dikenai PPN 11%. Namun pembelian beras di pasar tradisional bukan BKP dan tidak dikenai PPN.
Sumber: Pasal 1 angka 3 dan Pasal 4A UU PPN No. 8/1983 jo. No. 7/2021