Bukti Pemotongan Pajak
Bukti Pemotongan Pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemotong pajak (pemberi kerja, bendahara, atau pihak pembayar lain) sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan Wajib Pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan PMK No. 168/PMK.03/2023 untuk PPh Pasal 21. Untuk pegawai tetap, bukti potong PPh 21 adalah Formulir 1721-A1. Untuk PNS, TNI, dan Polri, menggunakan Formulir 1721-A2. Bukti potong harus diterbitkan dan diserahkan kepada penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir, biasanya akhir Januari. Dokumen ini sangat penting karena berfungsi sebagai: (1) Bukti fisik pemotongan pajak yang dilakukan, (2) Kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, (3) Dokumen pendukung klaim refunds (restitusi) pajak bila ada kelebihan bayar.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Perusahaan Jaya menerbitkan Formulir 1721-A1 kepada Dani akhir Januari 2026. Formulir ini menunjukkan: Penghasilan bruto Rp 120 juta tahun 2025, PPh 21 dipotong Rp 3.600.000. Saat Dani mengisi SPT Tahunan 1770 SS untuk tahun 2025 pada Maret 2026, Dani mencatat Rp 3.600.000 sebagai kredit pajak. Jika PPh terutang Dani dari SPT adalah Rp 2.400.000, maka Dani berhak restitusi Rp 1.200.000.
Sumber: Pasal 23 ayat 1 UU KUP (UU No. 28/2007); PMK No. 168/PMK.03/2023
Istilah terkait