Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 30
Kamus Pajak
Restitusi Pajak
Restitusi Pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang telah membayar atau dipotong/dipungut pajak melebihi jumlah yang seharusnya terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 dan 17B UU KUP serta Pasal 9 ayat (4) UU PPN. Proses restitusi diawali dengan pengajuan permohonan dalam SPT, kemudian DJP melakukan pemeriksaan, dan menerbitkan SKPLB jika kelebihan terbukti. Jangka waktu penyelesaian: 12 bulan untuk PPh Badan, 12 bulan untuk PPN (tanpa pemeriksaan); 8 bulan untuk PKP risiko rendah (pengembalian pendahuluan). DJP memberikan bunga 2% per bulan atas restitusi yang terlambat dibayar.
Panduan Pajak
Panduan Restitusi Pajak: Syarat, Mekanisme, dan Cara Ajukan
Panduan lengkap restitusi pajak Indonesia: definisi, dasar hukum (UU KUP, UU PPN, PMK 28/2026), mekanisme pengembalian pendahuluan dan reguler, syarat tiap kategori Wajib Pajak, langkah pengajuan via Coretax, plus contoh kasus dan FAQ.
Panduan Pajak
Panduan PKP Berisiko Rendah: Kriteria, Cara Daftar via Coretax, dan Manfaat Restitusi Dipercepat
Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah memberi akses ke pengembalian pendahuluan PPN dengan proses penelitian, bukan pemeriksaan. Panduan ini merangkum kriteria, dasar hukum, mekanisme penetapan via Coretax, contoh kasus, dan FAQ sesuai PMK 28/2026.
Kabar Pajak
PMK 28/2026 Rombak Aturan Restitusi Dipercepat, Berlaku 1 Mei 2026
Kemenkeu menerbitkan PMK 28/2026 yang mencabut PMK 39/2018 sampai PMK 119/2024. Aturan baru pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berlaku sejak 1 Mei 2026.
Kabar Pajak
PMK 28/2026 Ubah Mekanisme Restitusi Pajak: SKPPKP Kini Terbit Maksimal 3 Bulan
Pemerintah merombak mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui PMK 28/2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Regulasi ini mengatur tiga kelompok wajib pajak yang berhak atas restitusi dipercepat, dengan jangka waktu penerbitan SKPPKP yang lebih terstruktur dibanding aturan sebelumnya.
Panduan Pajak
Panduan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi Dipercepat)
Panduan Pajak
Panduan Pajak Importir dan Eksportir
Panduan pajak importir dan eksportir Indonesia: PPh Pasal 22 impor 2,5% atau 7,5%, PPN impor 11%, PPN ekspor 0%, PIB/PEB, dan restitusi PPN.
Kabar Pajak
Window Re-Penetapan WP Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah Cuma 1-10 Juni 2026
Status WP Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah dari PMK 39/2018 tidak otomatis berlaku di PMK 28/2026. Wajib pajak harus mengajukan ulang via Coretax pada 1 sampai 10 Juni 2026 supaya fasilitas restitusi dipercepat tetap bisa dipakai.
Kamus Pajak
SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak yang timbul setelah dilakukan penghitungan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan. Dasar hukumnya adalah Pasal 17 UU KUP. SKPLB diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. SKPLB wajib diterbitkan DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan restitusi diterima secara lengkap. Atas kelebihan pembayaran berdasarkan SKPLB, DJP harus mengembalikan kelebihan tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sejak SKPLB diterbitkan. Keterlambatan pengembalian dikenai bunga 2% per bulan.
Kamus Pajak
Kredit Pajak
Kredit Pajak adalah pajak yang telah dibayar atau dipotong/dipungut lebih dahulu yang dapat dikurangkan (dikreditkan) dari pajak terutang pada akhir tahun pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 28 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kredit Pajak untuk orang pribadi mencakup: 1. PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji (Formulir 1721-A1), 2. PPh Pasal 22: Pajak atas pembelian barang tertentu atau impor, 3. PPh Pasal 23: Pajak atas jasa yang diterima atau bunga, 4. PPh Pasal 25: Angsuran PPh yang dibayar sendiri setiap bulan, 5. PPh Pasal 26: Pajak (PPh 24) atas penghasilan dari luar negeri. Jika total kredit pajak melebihi pajak terutang, selisihnya dapat: (1) Dikembalikan (restitusi) ke rekening Wajib Pajak, (2) Dikompensasikan (dipindahkan) ke tahun pajak berikutnya, (3) Digunakan untuk membayar utang pajak tahun lain (Pasal 17C UU KUP).
Kamus Pajak
PKP Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak dengan profil risiko rendah, sehingga berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Dasar hukumnya Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, dengan ketentuan pelaksana PMK 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Kategori yang dapat ditetapkan meliputi perusahaan terbuka (emiten), BUMN dan BUMD, anak usaha BUMN mayoritas, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator, produsen teregistrasi, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, dan eksportir BKP/JKP. Status berlaku 2 tahun pajak dan harus diajukan melalui sistem Coretax DJP. Manfaat utamanya: restitusi PPN diproses melalui penelitian dokumen, bukan pemeriksaan, sehingga pencairan paling lama 1 bulan sejak permohonan lengkap.
Kamus Pajak
Bukti Pemotongan Pajak
Bukti Pemotongan Pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemotong pajak (pemberi kerja, bendahara, atau pihak pembayar lain) sebagai bukti bahwa pajak telah dipotong dari penghasilan Wajib Pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan PMK No. 168/PMK.03/2023 untuk PPh Pasal 21. Untuk pegawai tetap, bukti potong PPh 21 adalah Formulir 1721-A1. Untuk PNS, TNI, dan Polri, menggunakan Formulir 1721-A2. Bukti potong harus diterbitkan dan diserahkan kepada penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah tahun pajak berakhir, biasanya akhir Januari. Dokumen ini sangat penting karena berfungsi sebagai: (1) Bukti fisik pemotongan pajak yang dilakukan, (2) Kredit pajak saat mengisi SPT Tahunan, (3) Dokumen pendukung klaim refunds (restitusi) pajak bila ada kelebihan bayar.
Kamus Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas unik 16 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, struktur NPWP mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi orang pribadi penduduk Indonesia. Tanpa NPWP aktif, Wajib Pajak dikenakan tarif pemotongan PPh 20% lebih tinggi dari tarif normal (Pasal 21 ayat 5a UU PPh No. 36/2008). NPWP wajib dimiliki oleh: (1) Orang pribadi dengan penghasilan di atas PTKP, (2) Pengusaha yang melakukan usaha di Indonesia, (3) Penerima penghasilan dari sumber lain. NPWP diperlukan untuk melapor SPT, mengajukan restitusi pajak, bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan membuka rekening di lembaga keuangan.
Kamus Pajak
Zero-Rated PPN (Tarif Nol Persen)
Zero-Rated PPN adalah pengenaan PPN dengan tarif 0% yang berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Meskipun tarifnya nol, transaksi ini tetap dianggap terutang PPN sehingga Pajak Masukan yang terkait dapat dikreditkan atau diminta restitusi. Ini berbeda dari transaksi yang dibebaskan dari PPN (exempted), di mana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Kamus Pajak
Tax Control Framework (TCF)
Tax Control Framework (TCF) adalah sistem pengendalian internal yang dirancang khusus untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan perusahaan dikelola secara akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan. TCF mencakup kebijakan, prosedur, dan kontrol yang mengatur bagaimana perusahaan mengidentifikasi, menilai, dan melaporkan risiko pajak. Dalam konteks perpajakan Indonesia, DJP menggunakan penilaian TCF sebagai komponen utama program cooperative compliance (kepatuhan kooperatif). Semakin matang sistem TCF sebuah perusahaan, semakin besar kemungkinan perusahaan tersebut mendapat manfaat dari program kepatuhan kooperatif, termasuk potensi pengurangan frekuensi pemeriksaan dan percepatan proses restitusi. DJP telah mengembangkan prototipe penilaian TCF bersama wajib pajak besar sejak 2025, dengan PT Pertamina sebagai mitra percontohan (berdasarkan pernyataan Dirjen Pajak, 2026).
Kamus Pajak
Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
Coretax adalah sistem teknologi informasi baru DJP yang menggantikan sistem lama (SIDJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Implementasinya diluncurkan bertahap mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK No. 81/PMK.03/2024. Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan restitusi dalam satu portal terintegrasi yang disebut Portal Wajib Pajak.
Kamus Pajak
Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak Masukan dapat dikreditkan (dikurangkan) dari Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain: Faktur Pajak cacat, perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Kamus Pajak
PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang pada akhir tahun pajak setelah dikurangi semua kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong sepanjang tahun. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh 29 adalah selisih antara: PPh Terutang (dari SPT Tahunan) MINUS Kredit Pajak (PPh 21, 25, 22, 23, 24, dll). Jika hasil positif, itu adalah PPh 29 (kurang bayar) yang harus dilunasi. Jika hasil negatif, itu adalah PPh 28 (lebih bayar) yang berhak di-restitusi atau dikompensasi. PPh 29 wajib dilunasi paling lambat sebelum SPT Tahunan disampaikan: tanggal 31 Maret untuk Orang Pribadi dan 30 April untuk Badan Usaha (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Keterlambatan pelunasan dikenai sanksi bunga 2% per bulan (Pasal 9 ayat 2b UU KUP).
Panduan Pajak
SKPLB: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Cara Mendapatkannya
Panduan Pajak
Panduan Pengembalian Pendahuluan PMK 28/2026: Syarat, Mekanisme, dan Cara Ajukan via Coretax
PMK 28/2026 mengatur ulang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui tiga jalur: WP Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), WP Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN). Permohonan diajukan via Coretax dan diproses lewat mekanisme penelitian.
Kamus Pajak
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain. Dasar hukumnya adalah Pasal 29 UU KUP dan PMK No. 17/PMK.03/2013. Ada dua jenis pemeriksaan: Pemeriksaan Lapangan (di lokasi Wajib Pajak, jangka waktu 4-8 bulan) dan Pemeriksaan Kantor (di KPP, jangka waktu 3-6 bulan). DJP dapat memeriksa SPT yang lebih bayar, SPT rugi, atau secara acak. Wajib Pajak berhak mendapat Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebelum SKP diterbitkan.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Coach dan Trainer Profesional
Business coach, life coach, dan corporate trainer dipajaki sebagai tenaga ahli dengan DPP 50% saat dibayar oleh perusahaan. Pendapatan dari online course masuk skema usaha dan bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%.
Panduan Pajak
Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Badan via Coretax 2026
Panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax: dasar hukum, persiapan dokumen, alur pengisian Form 1771, perhitungan PPh Pasal 29, hingga FAQ.
Panduan Pajak
Panduan Pajak PNS dan ASN
Ketentuan PPh 21 DTP, tunjangan kinerja, dan kewajiban SPT bagi Pegawai Negeri Sipil dan Aparatur Sipil Negara.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Rokok: Tarif 10%, Mekanisme Pemungutan, dan Alokasi JKN
Panduan Pajak
Panduan PPh Pasal 29: Cara Hitung, Bayar, dan Lapor Kekurangan Pajak Tahunan
Kabar Pajak
PMK 28/2026 Tegaskan Pengajuan WP Kriteria Tertentu via Coretax, Deadline 10 Januari
Pengajuan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu kini wajib melalui Coretax. Permohonan disampaikan paling lambat 10 Januari, dan keputusan diterbitkan paling lama 30 hari kerja.
Kabar Pajak
DJP Imbau WP Orang Pribadi yang Belum Lapor SPT Tahunan Segera Setor
DJP mengingatkan Wajib Pajak orang pribadi yang belum menyelesaikan SPT Tahunan 2025 untuk segera lapor sebelum sanksi administrasi mulai dihitung.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Digital Agency dan Konsultan Digital
Digital agency berbentuk PT atau CV menanggung PPh Badan 22%, PPh 23 yang dipotong klien 2%, plus PPN 12% saat sudah PKP. Karyawan creative dipotong PPh 21 dengan TER bulanan dan freelance kontrak masuk PPh 21 bukan pegawai.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengrajin dan UKM Kerajinan
Pengrajin batik, kayu, perhiasan, dan tenun bisa pakai PPh Final UMKM 0,5% selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Ekspor produk kerajinan dapat fasilitas PPN 0% dan ada KITE untuk impor bahan baku.