BUT (Bentuk Usaha Tetap)
BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (5) UU PPh. Contoh BUT: kantor perwakilan, kantor manajemen, cabang perusahaan asing, bengkel, gudang, atau agen yang bertindak untuk perusahaan luar negeri. BUT diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan dan dikenai PPh Badan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Perusahaan Jepang XYZ membuka kantor perwakilan di Jakarta untuk melakukan negosiasi kontrak selama lebih dari 183 hari. Kantor ini diklasifikasikan sebagai BUT dan wajib membayar PPh Badan atas penghasilan yang dihasilkan di Indonesia.
Sumber: Pasal 2 ayat (5) UU PPh No. 36/2008
Istilah terkait