Dividen
Dividen adalah bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham sebanding dengan kepemilikan saham dalam perseroan. Dalam UU PPh, dividen termasuk objek pajak kecuali dalam kondisi tertentu. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh jo. PP No. 9 Tahun 2021. Dividen yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dari dalam negeri dikenai PPh Final 10%. Dividen yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri dari penyertaan minimal 25% saham dikecualikan dari objek pajak. Dividen dari luar negeri dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Pak Andi memiliki 1.000 saham PT XYZ. PT XYZ membagikan dividen Rp 500/saham. Pak Andi menerima Rp 500.000. PT XYZ memotong PPh Final 10% = Rp 50.000. Pak Andi menerima bersih Rp 450.000.
Sumber: Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh No. 36/2008; PP No. 9 Tahun 2021