DJP Online
DJP Online (djponline.pajak.go.id) adalah portal resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyediakan berbagai layanan perpajakan secara elektronik kepada Wajib Pajak Indonesia. Dasar hukumnya adalah PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Layanan utama DJP Online mencakup: 1. e-Filing: Penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa elektronik, 2. e-Billing: Pembuatan kode bayar untuk pembayaran pajak, 3. e-Form: Pengisian formulir pajak berbasis PDF interaktif, 4. Cek Status NPWP: Verifikasi status dan domisili NPWP, 5. Tracking SPT: Pelacakan status pengajuan dan proses verifikasi. Untuk mengakses DJP Online, Wajib Pajak memerlukan NPWP dan EFIN yang telah diaktivasi. Layanan DJP Online beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu dan gratis untuk semua Wajib Pajak terdaftar.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Setiap Maret, jutaan karyawan Indonesia mengakses DJP Online untuk melapor SPT Tahunan 1770 SS. Mereka login menggunakan NPWP, EFIN, dan password pribadi. Proses e-Filing memakan waktu 5-10 menit untuk karyawan dengan satu sumber penghasilan. Setelah submit, sistem memberikan nomor referensi SPT yang bisa disimpan sebagai bukti. Jika ada kurang bayar, mereka gunakan fitur e-Billing untuk membuat kode bayar dan transfer ke bank.
Sumber: PER-02/PJ/2019; Pasal 3 UU KUP (UU No. 28/2007)
Istilah terkait