Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 30
Panduan Pajak
Panduan Aktivasi EFIN Era Coretax 2026: Syarat, Cara Ajukan, dan Lupa EFIN
Panduan lengkap aktivasi dan reset EFIN di era Coretax 2026. Mulai dari syarat dokumen, cara ajukan via Coretax atau KPP, hingga prosedur lupa EFIN.
Panduan Pajak
Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Badan via Coretax 2026
Panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax: dasar hukum, persiapan dokumen, alur pengisian Form 1771, perhitungan PPh Pasal 29, hingga FAQ.
Panduan Pajak
Panduan PKP Berisiko Rendah: Kriteria, Cara Daftar via Coretax, dan Manfaat Restitusi Dipercepat
Status Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah memberi akses ke pengembalian pendahuluan PPN dengan proses penelitian, bukan pemeriksaan. Panduan ini merangkum kriteria, dasar hukum, mekanisme penetapan via Coretax, contoh kasus, dan FAQ sesuai PMK 28/2026.
Panduan Pajak
Panduan Pengembalian Pendahuluan PMK 28/2026: Syarat, Mekanisme, dan Cara Ajukan via Coretax
PMK 28/2026 mengatur ulang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui tiga jalur: WP Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP), WP Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP), dan PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4c UU PPN). Permohonan diajukan via Coretax dan diproses lewat mekanisme penelitian.
Kabar Pajak
DJP Imbau WP Orang Pribadi Segera Ajukan NPPN via Coretax atau Wajib Pembukuan
DJP mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax. WP yang melewati tenggat 31 Maret 2026 wajib menyelenggarakan pembukuan untuk seluruh masa pajak.
Kabar Pajak
PMK 28/2026 Tegaskan Pengajuan WP Kriteria Tertentu via Coretax, Deadline 10 Januari
Pengajuan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu kini wajib melalui Coretax. Permohonan disampaikan paling lambat 10 Januari, dan keputusan diterbitkan paling lama 30 hari kerja.
Kamus Pajak
Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
Coretax adalah sistem teknologi informasi baru DJP yang menggantikan sistem lama (SIDJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Implementasinya diluncurkan bertahap mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK No. 81/PMK.03/2024. Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan restitusi dalam satu portal terintegrasi yang disebut Portal Wajib Pajak.
Kabar Pajak
PER-DJP Baru Sederhanakan Pelaporan SPT Masa Lewat Coretax
DJP menerbitkan PER-DJP yang menyederhanakan format SPT Masa unifikasi, memangkas kolom yang dianggap tumpang tindih sejak Coretax aktif.
Kabar Pajak
DJP Rilis Pembaruan Coretax Mei 2026: Fitur Baru e-Bupot dan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pembaruan sistem Coretax pada Mei 2026 yang mencakup penyempurnaan e-Bupot dan modul SPT Tahunan badan.
Panduan Pajak
Panduan SP2DK: Apa Itu, Cara Menanggapi, dan Hak Wajib Pajak Setelah PMK 111/2025
Panduan lengkap memahami Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Mencakup dasar hukum, jenis SP2DK pasca PMK 111/2025, prosedur tanggapan 14 hari, hak perpanjangan 7 hari, contoh kasus, dan langkah teknis via Coretax.
Kabar Pajak
Window Re-Penetapan WP Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah Cuma 1-10 Juni 2026
Status WP Kriteria Tertentu dan PKP Berisiko Rendah dari PMK 39/2018 tidak otomatis berlaku di PMK 28/2026. Wajib pajak harus mengajukan ulang via Coretax pada 1 sampai 10 Juni 2026 supaya fasilitas restitusi dipercepat tetap bisa dipakai.
Kabar Pajak
DJP Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 lewat KEP-71/PJ/2026
DJP menerbitkan KEP-71/PJ/2026 yang memberi relaksasi lapor SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 sampai 31 Mei 2026 tanpa sanksi administrasi, sejalan transisi pelaporan ke Coretax.
Panduan Pajak
Panduan PPh Pasal 22: Jenis, Tarif, Pemungut, dan Cara Lapor
Panduan lengkap PPh Pasal 22 di Indonesia: dasar hukum, jenis transaksi yang dipungut, pemungut, tarif, cara setor, dan cara lapor di Coretax DJP.
Panduan Pajak
Panduan Restitusi Pajak: Syarat, Mekanisme, dan Cara Ajukan
Panduan lengkap restitusi pajak Indonesia: definisi, dasar hukum (UU KUP, UU PPN, PMK 28/2026), mekanisme pengembalian pendahuluan dan reguler, syarat tiap kategori Wajib Pajak, langkah pengajuan via Coretax, plus contoh kasus dan FAQ.
Kabar Pajak
DJP Kencangkan Audit dan Cooperative Compliance demi Target Pajak Rp2.357,7 Triliun
DJP harus menutup gap Rp562,4 triliun pada 2026. Strategi: pengawasan pembayaran intensif, audit gabungan, cooperative compliance bagi WP besar, dan optimalisasi data Coretax serta lintas instansi.
Panduan Pajak
Panduan NPPN: Cara Pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk WP OP
Panduan lengkap penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk wajib pajak orang pribadi pekerjaan bebas dan usaha. Mencakup syarat, persentase, cara hitung, prosedur pemberitahuan via Coretax, dan contoh perhitungan PPh terutang.
Kamus Pajak
Wajib Pajak Kriteria Tertentu
Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak patuh yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 4 PMK 28/2026, dan berhak memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Penetapan diberikan setelah wajib pajak memenuhi empat syarat: tepat waktu menyampaikan SPT untuk seluruh jenis pajak selama tiga tahun terakhir; tidak pernah terlambat membayar pajak melewati batas akhir pembayaran untuk seluruh jenis pajak dalam lima tahun sebelum penetapan; laporan keuangan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut; serta tidak memiliki tunggakan pajak. Permohonan penetapan diajukan via Coretax paling lambat 10 Januari tahun berjalan, dengan keputusan diterbitkan dalam 30 hari kerja.
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Kamus Pajak
PKP Berisiko Rendah
PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak dengan profil risiko rendah, sehingga berhak atas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN. Dasar hukumnya Pasal 9 ayat (4c) UU PPN, dengan ketentuan pelaksana PMK 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Kategori yang dapat ditetapkan meliputi perusahaan terbuka (emiten), BUMN dan BUMD, anak usaha BUMN mayoritas, mitra utama kepabeanan, Authorized Economic Operator, produsen teregistrasi, pedagang besar farmasi, distributor alat kesehatan tertentu, dan eksportir BKP/JKP. Status berlaku 2 tahun pajak dan harus diajukan melalui sistem Coretax DJP. Manfaat utamanya: restitusi PPN diproses melalui penelitian dokumen, bukan pemeriksaan, sehingga pencairan paling lama 1 bulan sejak permohonan lengkap.
Kamus Pajak
Penelitian Pajak
Penelitian pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya (Pasal 1 angka 30 UU KUP). Penelitian bersifat administratif dan berbasis dokumen, sehingga tidak sedalam pemeriksaan pajak yang menguji pembukuan secara menyeluruh. Dalam praktik administrasi modern berbasis Coretax DJP, penelitian dilakukan dengan memvalidasi bukti potong, bukti pungut, pembayaran melalui NTPN, dan faktur pajak secara elektronik. Penelitian menjadi tulang punggung mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, karena pengembalian itu diberikan melalui penelitian, bukan pemeriksaan.
Kamus Pajak
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai kode aktivasi untuk menggunakan layanan elektronik DJP seperti e-Filing, e-Form, dan e-Billing di portal DJP Online. Dasar hukumnya adalah PER-41/PJ/2015 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2017. EFIN bersifat rahasia dan pribadi. Setiap Wajib Pajak hanya mendapatkan satu EFIN seumur hidup (selama terdaftar aktif di DJP). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP, atau melalui saluran yang disediakan DJP seperti aplikasi Coretax. EFIN tidak sama dengan password. EFIN adalah identitas, sementara password (PIN/kode akses) adalah pengamanan tambahan yang biasanya dibuat oleh Wajib Pajak sendiri saat pertama kali login.
Panduan Pajak
Panduan KPP: Jenis Kantor Pelayanan Pajak, Tugas, dan Cara Cek KPP Terdaftar
Kabar Pajak
PMK 28/2026 Ubah Mekanisme Restitusi Pajak: SKPPKP Kini Terbit Maksimal 3 Bulan
Pemerintah merombak mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui PMK 28/2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026. Regulasi ini mengatur tiga kelompok wajib pajak yang berhak atas restitusi dipercepat, dengan jangka waktu penerbitan SKPPKP yang lebih terstruktur dibanding aturan sebelumnya.
Kabar Pajak
PMK 8/2026: OJK Wajib Setor Data SLIK ke DJP, ILAP Jadi 105 Entitas
Kemenkeu menerbitkan PMK 8/2026 yang merevisi PMK 228/2017 tentang ILAP. OJK resmi masuk daftar 105 entitas wajib setor data perpajakan ke DJP, termasuk data SLIK.
Panduan Pajak
Panduan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi Dipercepat)
Panduan Pajak
Panduan PPh 21 DTP 2026: Sektor, Syarat, dan Cara Memanfaatkan
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku sepanjang 2026 untuk pegawai sektor padat karya dan pariwisata bergaji sampai Rp10 juta per bulan. Panduan ini merangkum sektor, kriteria pegawai, dan langkah pemberi kerja.
Kabar Pajak
SPT Tahunan PPh 2025 Tembus 13,32 Juta, Relaksasi Berakhir 31 Mei 2026
DJP mencatat 13,32 juta SPT Tahunan PPh 2025 sudah masuk per 20 Mei 2026. Wajib pajak badan masih bisa menyusul lewat relaksasi KEP-71/PJ/2026 hingga 31 Mei 2026 tanpa sanksi.
Panduan Pajak
Panduan PPh Pasal 26: Tarif 20%, Objek, dan Cara Potong untuk WP Luar Negeri
PPh Pasal 26 adalah pajak final atas penghasilan dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT. Tarif umum 20% dari penghasilan bruto. P3B bisa menurunkan tarif. Dasar hukum Pasal 26 UU PPh.
Panduan Pajak
Daftar Lengkap Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Final 0,5% Pasca PP 20/2026
Tidak semua penghasilan UMKM bisa dipajaki dengan tarif PPh Final 0,5%. PP 20/2026 memperjelas daftar penghasilan yang dikecualikan, mulai dari pekerjaan bebas, penghasilan luar usaha, sampai jasa profesional. Panduan ini menyajikan daftar lengkap plus cara memilah penghasilan agar pelaporan SPT tetap aman.
Panduan Pajak
Panduan PPh Pasal 29: Cara Hitung, Bayar, dan Lapor Kekurangan Pajak Tahunan