Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 16
Panduan Pajak
Panduan Lapor SPT Tahunan PPh Badan via Coretax 2026
Panduan lengkap pelaporan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax: dasar hukum, persiapan dokumen, alur pengisian Form 1771, perhitungan PPh Pasal 29, hingga FAQ.
Kabar Pajak
DJP Imbau WP Orang Pribadi Segera Ajukan NPPN via Coretax atau Wajib Pembukuan
DJP mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax. WP yang melewati tenggat 31 Maret 2026 wajib menyelenggarakan pembukuan untuk seluruh masa pajak.
Kamus Pajak
Coretax (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)
Coretax adalah sistem teknologi informasi baru DJP yang menggantikan sistem lama (SIDJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Implementasinya diluncurkan bertahap mulai 1 Januari 2025 berdasarkan PMK No. 81/PMK.03/2024. Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan restitusi dalam satu portal terintegrasi yang disebut Portal Wajib Pajak.
Kabar Pajak
PER-DJP Baru Sederhanakan Pelaporan SPT Masa Lewat Coretax
DJP menerbitkan PER-DJP yang menyederhanakan format SPT Masa unifikasi, memangkas kolom yang dianggap tumpang tindih sejak Coretax aktif.
Kabar Pajak
DJP Rilis Pembaruan Coretax Mei 2026: Fitur Baru e-Bupot dan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pembaruan sistem Coretax pada Mei 2026 yang mencakup penyempurnaan e-Bupot dan modul SPT Tahunan badan.
Kabar Pajak
DJP Perpanjang Lapor SPT Tahunan Badan hingga 31 Mei 2026 lewat KEP-71/PJ/2026
DJP menerbitkan KEP-71/PJ/2026 yang memberi relaksasi lapor SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 sampai 31 Mei 2026 tanpa sanksi administrasi, sejalan transisi pelaporan ke Coretax.
Panduan Pajak
Panduan Restitusi Pajak: Syarat, Mekanisme, dan Cara Ajukan
Panduan lengkap restitusi pajak Indonesia: definisi, dasar hukum (UU KUP, UU PPN, PMK 28/2026), mekanisme pengembalian pendahuluan dan reguler, syarat tiap kategori Wajib Pajak, langkah pengajuan via Coretax, plus contoh kasus dan FAQ.
Panduan Pajak
Panduan NPPN: Cara Pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk WP OP
Panduan lengkap penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk wajib pajak orang pribadi pekerjaan bebas dan usaha. Mencakup syarat, persentase, cara hitung, prosedur pemberitahuan via Coretax, dan contoh perhitungan PPh terutang.
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Kamus Pajak
EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai kode aktivasi untuk menggunakan layanan elektronik DJP seperti e-Filing, e-Form, dan e-Billing di portal DJP Online. Dasar hukumnya adalah PER-41/PJ/2015 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2017. EFIN bersifat rahasia dan pribadi. Setiap Wajib Pajak hanya mendapatkan satu EFIN seumur hidup (selama terdaftar aktif di DJP). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP, atau melalui saluran yang disediakan DJP seperti aplikasi Coretax. EFIN tidak sama dengan password. EFIN adalah identitas, sementara password (PIN/kode akses) adalah pengamanan tambahan yang biasanya dibuat oleh Wajib Pajak sendiri saat pertama kali login.
Panduan Pajak
Panduan PPh 21 DTP 2026: Sektor, Syarat, dan Cara Memanfaatkan
Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku sepanjang 2026 untuk pegawai sektor padat karya dan pariwisata bergaji sampai Rp10 juta per bulan. Panduan ini merangkum sektor, kriteria pegawai, dan langkah pemberi kerja.
Kabar Pajak
DJP Imbau WP Orang Pribadi yang Belum Lapor SPT Tahunan Segera Setor
DJP mengingatkan Wajib Pajak orang pribadi yang belum menyelesaikan SPT Tahunan 2025 untuk segera lapor sebelum sanksi administrasi mulai dihitung.
Kabar Pajak
Integrasi NIK sebagai NPWP Rampung untuk Seluruh Penduduk pada Mei 2026
DJP menyatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah dirampungkan untuk seluruh Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk, sesuai mandat PMK 136/2023.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengusaha Rental Mobil dan Kendaraan
Panduan pajak rental mobil, motor, dan alat berat: PPh 23 sewa kendaraan 2%, PPh Final UMKM 0,5%, PPN 11%, dan kewajiban PPh 21 sopir.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengusaha Salon dan Barbershop
Panduan pajak salon, barbershop, dan klinik kecantikan: PPh Final UMKM 0,5%, ambang PPN Rp4,8 miliar, PPh 21 stylist, dan pajak hiburan/jasa daerah.
Kamus Pajak
Pekerjaan Bebas
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan, tanpa terikat hubungan kerja dengan pihak pemberi kerja. Definisi ini ditetapkan dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Profesi yang termasuk kategori pekerjaan bebas mencakup tenaga ahli (pengacara, akuntan publik, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris, konsultan), pemain musik dan pembawa acara, olahragawan, penasihat, pengajar dan pelatih, pengarang dan penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor MLM, hingga pengusaha tertentu. Penghasilan dari pekerjaan bebas dilaporkan dalam Formulir 1770 SPT Tahunan Orang Pribadi. Penghitungan penghasilan netonya dilakukan melalui pembukuan atau, bagi yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar setahun, melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai Pasal 14 UU PPh.