DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
DPP adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN yang terutang. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 17 dan Pasal 8 UU PPN. DPP pada umumnya adalah harga jual tidak termasuk PPN. Untuk transaksi tertentu, DPP menggunakan nilai lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (PMK No. 75/PMK.03/2010), misalnya untuk kendaraan bermotor bekas, jasa biro perjalanan, jasa pengiriman, atau penyerahan aktiva yang tujuan semula tidak untuk dijual.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PKP menjual barang seharga Rp 110 juta (sudah termasuk PPN 11%). DPP = Rp 110 juta / 1,11 = Rp 99.099.099. PPN = Rp 99.099.099 x 11% = Rp 10.900.901.
Sumber: Pasal 1 angka 17 dan Pasal 8 UU PPN; PMK No. 75/PMK.03/2010
Istilah terkait