Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 2
Kamus Pajak
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 25 UU PPN. Pajak Keluaran dihitung dari DPP dikali tarif PPN yang berlaku. Pemungutan Pajak Keluaran wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor (jika PK > PM) atau lebih bayar (jika PM > PK).
Kamus Pajak
Banding Pajak
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dasar hukumnya adalah Pasal 27 UU KUP. Banding diajukan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan keberatan. Banding harus memenuhi syarat: satu surat banding untuk satu keputusan, dilampiri keputusan keberatan, dan dibayarkan 50% dari pajak terutang dalam keputusan keberatan (kecuali nihil/lebih bayar). Putusan Pengadilan Pajak bersifat final kecuali diajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.