EFIN (Electronic Filing Identification Number)
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas 10 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai kode aktivasi untuk menggunakan layanan elektronik DJP seperti e-Filing, e-Form, dan e-Billing di portal DJP Online. Dasar hukumnya adalah PER-41/PJ/2015 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2017. EFIN bersifat rahasia dan pribadi. Setiap Wajib Pajak hanya mendapatkan satu EFIN seumur hidup (selama terdaftar aktif di DJP). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP, atau melalui saluran yang disediakan DJP seperti aplikasi Coretax. EFIN tidak sama dengan password. EFIN adalah identitas, sementara password (PIN/kode akses) adalah pengamanan tambahan yang biasanya dibuat oleh Wajib Pajak sendiri saat pertama kali login.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Budi baru pertama kali ingin melapor SPT secara online. Budi pergi ke KPP setempat dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP, lalu mengajukan permohonan EFIN. Setelah proses verifikasi, KPP menerbitkan EFIN Budi: 0123456789 (10 digit). Budi kemudian mengaktifkan EFIN-nya di DJP Online (djponline.pajak.go.id) dan membuat password pribadi. Setelah itu, Budi bisa lapor SPT setiap tahun dari rumah tanpa perlu ke KPP lagi.
Sumber: PER-41/PJ/2015; PER-32/PJ/2017
Istilah terkait