Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 13 UU PPN dan PER-03/PJ/2022. Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, atau paling lambat pada akhir bulan penyerahan jika pembayaran diterima sebelum penyerahan. Faktur Pajak yang dibuat terlambat atau tidak sesuai ketentuan dianggap tidak sah dan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Sejak 2014, Faktur Pajak dibuat secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan DJP.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PKP A menjual barang kepada PKP B senilai Rp 100 juta pada 15 Maret. PKP A wajib membuat Faktur Pajak paling lambat 15 Maret (saat penyerahan). PPN terutang = Rp 11 juta. Faktur ini menjadi Pajak Masukan bagi PKP B.
Sumber: Pasal 13 UU PPN; PER-03/PJ/2022