ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain)
ILAP adalah singkatan dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain yang diwajibkan menyampaikan data dan informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala. Kewajiban ini bersumber dari Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP). Cakupan ILAP diperluas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang menambah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru, sehingga total mencapai 105 entitas dalam 52 kelompok. ILAP wajib menyampaikan data sesuai jenis dan jadwal pada Lampiran PMK 8/2026, paling lambat akhir April tahun berikutnya. DJP juga dapat meminta data tambahan jika data awal dinilai belum mencukupi, dan akan menerbitkan pemberitahuan pemanfaatan data kepada ILAP terkait.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Contoh: OJK menyampaikan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ke DJP setiap tahun sesuai PMK 8/2026. Pemerintah Daerah juga termasuk ILAP yang wajib menyetor data pajak daerah ke DJP.
Sumber: Pasal 35A UU KUP; PMK 8/2026
Istilah terkait