JKP (Jasa Kena Pajak)
JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 6 dan Pasal 4A UU PPN. Sama seperti BKP, prinsipnya semua jasa adalah JKP kecuali yang dikecualikan. Jasa yang dikecualikan antara lain: jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko oleh PT Pos Indonesia, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum. Penyerahan JKP oleh PKP wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak dan PPN terutang dipungut saat jasa diserahkan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Perusahaan desain grafis (PKP) memberikan jasa branding kepada klien senilai Rp 50 juta. Ini adalah JKP, sehingga perusahaan wajib menerbitkan e-Faktur dan memungut PPN Rp 5,5 juta dari klien.
Sumber: Pasal 1 angka 6 dan Pasal 4A UU PPN No. 8/1983 jo. No. 7/2021
Istilah terkait