Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 18
Kamus Pajak
BKP (Barang Kena Pajak)
BKP adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 3 dan Pasal 4A UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021). Pada prinsipnya, semua barang adalah BKP kecuali yang dikecualikan secara eksplisit oleh undang-undang. Barang yang dikecualikan dari BKP antara lain: barang hasil pertambangan atau pengeboran langsung dari sumbernya, barang kebutuhan pokok (beras, jagung, sagu, kedelai, gula konsumsi, sayur dan buah), serta makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, dan rumah makan (dikenai pajak daerah).
Kamus Pajak
Impor BKP (Barang Kena Pajak)
Impor BKP adalah setiap kegiatan memasukkan barang kena pajak ke dalam daerah pabean Indonesia, yang merupakan objek PPN. PPN atas impor dipungut oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat penyelesaian dokumen impor (PIB). Dasar pengenaan pajak (DPP) adalah nilai impor, yaitu nilai pabean ditambah bea masuk dan pungutan lainnya. Importir juga dapat dikenai PPh Pasal 22 impor sebagai pajak di muka.
Kamus Pajak
Pajak Keluaran
Pajak Keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 25 UU PPN. Pajak Keluaran dihitung dari DPP dikali tarif PPN yang berlaku. Pemungutan Pajak Keluaran wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor (jika PK > PM) atau lebih bayar (jika PM > PK).
Kamus Pajak
Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak Masukan dapat dikreditkan (dikurangkan) dari Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain: Faktur Pajak cacat, perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Kamus Pajak
Zero-Rated PPN (Tarif Nol Persen)
Zero-Rated PPN adalah pengenaan PPN dengan tarif 0% yang berlaku atas ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP). Meskipun tarifnya nol, transaksi ini tetap dianggap terutang PPN sehingga Pajak Masukan yang terkait dapat dikreditkan atau diminta restitusi. Ini berbeda dari transaksi yang dibebaskan dari PPN (exempted), di mana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.
Kamus Pajak
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean Indonesia. Dasar hukumnya adalah UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Tarif PPN standar adalah 11% sejak 1 April 2022, dan akan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. PPN bersifat pajak tidak langsung karena beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir, sedangkan pengusaha (PKP) bertindak sebagai pemungut yang menyetor selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan ke kas negara.
Kamus Pajak
Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 13 UU PPN dan PER-03/PJ/2022. Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, atau paling lambat pada akhir bulan penyerahan jika pembayaran diterima sebelum penyerahan. Faktur Pajak yang dibuat terlambat atau tidak sesuai ketentuan dianggap tidak sah dan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Sejak 2014, Faktur Pajak dibuat secara elektronik melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan DJP.
Kamus Pajak
JKP (Jasa Kena Pajak)
JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 6 dan Pasal 4A UU PPN. Sama seperti BKP, prinsipnya semua jasa adalah JKP kecuali yang dikecualikan. Jasa yang dikecualikan antara lain: jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko oleh PT Pos Indonesia, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa pendidikan, dan jasa angkutan umum. Penyerahan JKP oleh PKP wajib dibuktikan dengan Faktur Pajak dan PPN terutang dipungut saat jasa diserahkan.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Importir dan Eksportir
Panduan pajak importir dan eksportir Indonesia: PPh Pasal 22 impor 2,5% atau 7,5%, PPN impor 11%, PPN ekspor 0%, PIB/PEB, dan restitusi PPN.
Kabar Pajak
PMK 28/2026 Rombak Aturan Restitusi Dipercepat, Berlaku 1 Mei 2026
Kemenkeu menerbitkan PMK 28/2026 yang mencabut PMK 39/2018 sampai PMK 119/2024. Aturan baru pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berlaku sejak 1 Mei 2026.
Panduan Pajak
Panduan Restitusi Pajak: Syarat, Mekanisme, dan Cara Ajukan
Panduan lengkap restitusi pajak Indonesia: definisi, dasar hukum (UU KUP, UU PPN, PMK 28/2026), mekanisme pengembalian pendahuluan dan reguler, syarat tiap kategori Wajib Pajak, langkah pengajuan via Coretax, plus contoh kasus dan FAQ.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengusaha Kuliner dan F&B
PPh final UMKM, PPN restoran, dan kewajiban pajak pelaku usaha makanan dan minuman.
Panduan Pajak
Panduan PPN 12% 2026: Objek, Tarif, dan Faktur Pajak
Penjelasan lengkap PPN 12% yang berlaku 2026: objek pajak, mekanisme pengkreditan, dan kewajiban faktur pajak elektronik bagi PKP.
Panduan Pajak
Panduan PPN: Cara Daftar PKP, Buat e-Faktur, dan Lapor SPT Masa
Panduan komprehensif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia: kriteria PKP, penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur 3.2, mekanisme pajak masukan, dan pelaporan SPT Masa PPN.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Petani dan Nelayan
Pengecualian dan kewajiban pajak bagi petani dan nelayan: PTKP, penghasilan dari pertanian/perikanan.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Terapis Spa dan Pijat
Status karyawan vs freelance menentukan terapis spa dipotong PPh 21 TER atau PPh 23 jasa 2%. Pemilik spa kecil bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%, sedangkan penjualan produk spa kena PPN setelah PKP.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengrajin dan UKM Kerajinan
Pengrajin batik, kayu, perhiasan, dan tenun bisa pakai PPh Final UMKM 0,5% selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Ekspor produk kerajinan dapat fasilitas PPN 0% dan ada KITE untuk impor bahan baku.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Dokter Hewan
Dokter hewan praktik mandiri dipotong PPh 21 tenaga ahli dengan DPP 50%, sementara klinik hewan berbadan usaha bisa pilih PPh Final UMKM 0,5% atau PPh Badan. Asisten dan paramedis hewan masuk skema PPh 21 karyawan biasa.