Kanwil DJP (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak)
Kanwil DJP atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal DJP yang berkedudukan di bawah Direktur Jenderal Pajak dan menaungi sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026, Kanwil DJP bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, evaluasi, pengendalian, serta analisis dan tindak lanjut kepatuhan wajib pajak di wilayah kerjanya. Sejak PMK 18/2026 berlaku 1 April 2026, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana DJP hanya melekat pada Kanwil DJP, tidak lagi di KPP. Kanwil DJP terbagi menjadi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO), Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP wilayah lain berdasarkan provinsi atau gabungan provinsi tertentu. Kanwil DJP selain LTO dan Jakarta Khusus kini juga memiliki kewenangan terkait pemusatan tempat PPN terutang bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) multi-cabang.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Setelah berlakunya PMK 18/2026, PT Anugerah Sejahtera yang berkantor pusat di Surabaya dapat mengajukan pemusatan tempat PPN terutang melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, tanpa harus menempuh prosedur ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta.
Sumber: PMK 18 Tahun 2026