Keberatan Pajak
Keberatan adalah upaya hukum yang dapat diajukan Wajib Pajak kepada DJP apabila tidak setuju atas suatu SKP atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Dasar hukumnya adalah Pasal 25 UU KUP. Syarat pengajuan keberatan: diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, menyebutkan jumlah pajak terutang yang dikehendaki, dilengkapi alasan yang jelas, diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP diterima atau sejak pemotongan/pemungutan. Pengajuan keberatan tidak menangguhkan pelunasan pajak yang terutang. DJP wajib memberi keputusan dalam 12 bulan. Jika keberatan ditolak dan Wajib Pajak tidak mengajukan banding, dikenai sanksi kenaikan 50%.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT ABC menerima SKPKB Rp 1 miliar pada 1 Maret. Mereka tidak setuju dan mengajukan keberatan paling lambat 1 Juni (3 bulan) ke KPP. DJP harus memutus keberatan sebelum 1 Maret tahun berikutnya.
Sumber: Pasal 25 UU KUP No. 28/2007
Istilah terkait