KPP (Kantor Pelayanan Pajak)
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP. KPP bertugas memberi layanan, penyuluhan, pengawasan, dan pemeriksaan kepada wajib pajak di wilayah kerjanya. Setiap wajib pajak Indonesia terdaftar di satu KPP berdasarkan domisili atau tempat kedudukan usaha. KPP dibedakan empat jenis: KPP Pratama (mayoritas wajib pajak), KPP Madya (badan dengan omzet menengah-besar), KPP Wajib Pajak Besar (perusahaan kelas atas, BUMN strategis, multinasional besar), dan KPP Khusus (segmen unik seperti PMA, migas, perusahaan masuk bursa). Dasar hukum: Pasal 2 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Rina adalah karyawan swasta di Bekasi. Ketika daftar NPWP, sistem DJP menetapkan Rina terdaftar di KPP Pratama Bekasi Utara. Setiap kali ada surat resmi dari otoritas pajak, Rina akan menerimanya dari KPP Pratama Bekasi Utara. Saat lapor SPT Tahunan via Coretax, pelaporan terhubung otomatis ke KPP tersebut. Jika Rina pindah ke Surabaya dan memperbarui alamat KTP, KPP terdaftarnya akan berpindah ke KPP Pratama di wilayah baru setelah masa transisi administratif.
Sumber: Pasal 2 UU KUP, PMK 18/2026
Istilah terkait