Kredit Pajak
Kredit Pajak adalah pajak yang telah dibayar atau dipotong/dipungut lebih dahulu yang dapat dikurangkan (dikreditkan) dari pajak terutang pada akhir tahun pajak. Dasar hukumnya adalah Pasal 28 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Kredit Pajak untuk orang pribadi mencakup: 1. PPh Pasal 21: Pajak yang dipotong oleh pemberi kerja dari gaji (Formulir 1721-A1), 2. PPh Pasal 22: Pajak atas pembelian barang tertentu atau impor, 3. PPh Pasal 23: Pajak atas jasa yang diterima atau bunga, 4. PPh Pasal 25: Angsuran PPh yang dibayar sendiri setiap bulan, 5. PPh Pasal 26: Pajak (PPh 24) atas penghasilan dari luar negeri. Jika total kredit pajak melebihi pajak terutang, selisihnya dapat: (1) Dikembalikan (restitusi) ke rekening Wajib Pajak, (2) Dikompensasikan (dipindahkan) ke tahun pajak berikutnya, (3) Digunakan untuk membayar utang pajak tahun lain (Pasal 17C UU KUP).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Rina penghasilan Rp 80 juta setahun, PPh terutang Rp 5 juta. Kredit pajaknya terdiri dari: PPh 21 dipotong (1721-A1) Rp 3.600.000 + Angsuran PPh 25 selama 12 bulan Rp 1.200.000 + PPh 22 atas pembelian Rp 300.000 = Total kredit Rp 5.100.000. Karena kredit Rp 5.100.000 > PPh terutang Rp 5.000.000, Rina berhak restitusi Rp 100.000 atau kompensasi ke tahun depan.
Sumber: Pasal 28 UU PPh (UU No. 36/2008); Pasal 17C UU KUP (UU No. 28/2007)