Norma Perhitungan Penghasilan Neto
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah persentase penghasilan neto yang ditetapkan DJP dan dapat digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sebagai pengganti pembukuan. Dasar hukumnya adalah Pasal 14 UU PPh dan PER-17/PJ/2015. Persentase norma bervariasi antara 15-70% tergantung jenis usaha dan lokasi (ibukota provinsi, kota besar, atau daerah lainnya). Wajib Pajak yang menggunakan NPPN harus memberitahukan kepada DJP paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak bersangkutan.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Dokter praktek mandiri di Jakarta dengan omzet Rp 600 juta/tahun memilih menggunakan norma. Persentase norma dokter di Jakarta = 50%. Penghasilan neto = Rp 600 juta x 50% = Rp 300 juta, yang kemudian dikurangi PTKP untuk menghitung PPh.
Sumber: Pasal 14 UU PPh No. 36/2008; PER-17/PJ/2015
Istilah terkait