Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 30
Kamus Pajak
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) jo. PMK No. 101/PMK.010/2016 tentang Penetapan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besaran PTKP terbaru (sejak 1 Januari 2016, berlaku sampai sekarang): Diri sendiri: Rp 54.000.000 per tahun (Rp 4.500.000 per bulan), Tambahan untuk status kawin: Rp 4.500.000, Tambahan per tanggungan anak/istri: Rp 4.500.000 per orang (maksimal 3 orang). Status PTKP dinyatakan dalam kode: TK (Tidak Kawin), K (Kawin), K/I (Kawin dengan istri berpenghasilan), I (Istri berpenghasilan). Penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh, namun Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetap wajib melapor SPT meskipun PPh terutangnya nol.
Kamus Pajak
Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto adalah keseluruhan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya, PTKP, atau pengurang lainnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008). Penghasilan bruto orang pribadi mencakup: gaji, tunjangan, bonus, honorarium, bunga, dividen, royalti, keuntungan penjualan aset, dan penghasilan lainnya. Penghasilan bruto menjadi dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi biaya yang diperkenankan dan PTKP.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pekerja Lepas dan Buruh Harian
Buruh harian lepas dengan upah > Rp450 ribu/hari dipotong PPh 21 sebesar 5% atas selisih, sedangkan pekerja borongan mengikuti skema upah satuan PMK 168/2023. Banyak pekerja lepas total penghasilannya di bawah PTKP sehingga PPh akhirnya nihil.
Kamus Pajak
TER (Tarif Efektif Rata-rata)
TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah metode penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 168/PMK.03/2023. TER menggantikan metode tarif progresif bulanan yang lebih kompleks dengan perhitungan yang lebih sederhana dan transparan. Ada dua jenis TER: (1) TER Bulanan, digunakan untuk masa Januari hingga November setiap tahun, (2) TER Tahunan (menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a), digunakan untuk masa Desember sebagai perhitungan pelunasan pajak akhir tahun. TER dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan status PTKP penerima penghasilan: Kategori A: TK/0, TK/1, atau K/0 (status pemula/dasar), Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, atau K/2 (status menengah), Kategori C: K/3 (status tertinggi). Tabel TER lengkap dengan rincian tarif per range penghasilan tersedia di Lampiran PMK 168/2023. Setiap bulan, pemotong pajak menggunakan tabel ini untuk menghitung PPh 21 berdasarkan besaran gaji dan kategori PTKP pegawai.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Petani dan Nelayan
Pengecualian dan kewajiban pajak bagi petani dan nelayan: PTKP, penghasilan dari pertanian/perikanan.
Kamus Pajak
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan)
SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah formulir resmi yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan seluruh penghasilan, harta, kewajiban, dan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak kepada DJP. Dasar hukumnya adalah Pasal 3 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret tahun pajak berikutnya; SPT Tahunan Badan Usaha paling lambat 30 April (Pasal 3 ayat 3 UU KUP). Penyampaian dilakukan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau aplikasi resmi DJP seperti Coretax. Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp 100.000 untuk Orang Pribadi dan Rp 1.000.000 untuk Badan (Pasal 7 ayat 1 UU KUP). SPT wajib dilaporkan meski penghasilan nihil, di bawah PTKP, atau mengalami rugi, selama Wajib Pajak terdaftar di DJP dan punya NPWP aktif. Dokumen pendukung SPT meliputi bukti potong (Formulir 1721-A1), bukti pajak yang dibayar sendiri (Formulir SPT Masa), dan dokumen penghasilan lainnya.
Kamus Pajak
Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Definisi lengkap ada dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib Pajak Orang Pribadi mencakup: Setiap orang yang memiliki penghasilan (baik dari pekerjaan, usaha, investasi, atau sumber lain) di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Status kewarganegaraan bukan faktor; penduduk Indonesia dan warga asing yang berdomisili di Indonesia sama-sama bisa menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan Usaha mencakup: Setiap badan hukum yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, termasuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan Organisasi Sosial Lainnya. Badan usaha wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas laba bersih yang dihasilkan. Kewajiban utama Wajib Pajak: (1) Mendaftarkan diri dan memiliki NPWP, (2) Menghitung pajak terutang, (3) Membayar pajak tepat waktu, (4) Melapor SPT dan dokumen pendukung.
Kamus Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas unik 16 digit yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, struktur NPWP mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi orang pribadi penduduk Indonesia. Tanpa NPWP aktif, Wajib Pajak dikenakan tarif pemotongan PPh 20% lebih tinggi dari tarif normal (Pasal 21 ayat 5a UU PPh No. 36/2008). NPWP wajib dimiliki oleh: (1) Orang pribadi dengan penghasilan di atas PTKP, (2) Pengusaha yang melakukan usaha di Indonesia, (3) Penerima penghasilan dari sumber lain. NPWP diperlukan untuk melapor SPT, mengajukan restitusi pajak, bertransaksi dengan instansi pemerintah, dan membuka rekening di lembaga keuangan.
Kamus Pajak
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, atau kegiatan (Pasal 21 ayat 1 UU PPh). Dasar hukumnya adalah Pasal 21 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan PMK No. 168/PMK.03/2023 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemotongan PPh Pasal 21. Sejak 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana dari metode tarif progresif sebelumnya. Pemotong pajak (biasanya pemberi kerja, bendahara, atau pihak pembayar) wajib: (1) Menghitung dan memotong PPh 21 dari setiap pembayaran penghasilan, (2) Menyetor ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (Pasal 21 ayat 11 UU PPh), (3) Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (Pasal 21 ayat 12 UU PPh), (4) Menerbitkan bukti potong Formulir 1721-A1 paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Tarif TER bergantung pada status PTKP (TK, K, K/I) dan besaran penghasilan, dengan rate berkisar 0%–30% secara progresif per kategori.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Karyawan Swasta
Karyawan swasta dikenai PPh 21 yang dipotong langsung oleh pemberi kerja setiap bulan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sejak 2024 berdasarkan PMK 168/2023. Di akhir tahun, karyawan menerima Bukti Potong 1721-A1 sebagai dasar pengisian SPT Tahunan formulir 1770S atau 1770SS.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Mahasiswa dengan Penghasilan
Panduan pajak mahasiswa yang punya penghasilan: kerja part-time, freelance, magang, dan stipend. Kapan wajib NPWP, hitung PPh 21, dan cara lapor SPT.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pensiunan
Panduan kewajiban pajak pensiunan Indonesia: PPh 21 final atas uang pensiun sekaligus, perlakuan pensiun bulanan, JHT, JP, dan cara lapor SPT 1770S.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Sopir dan Kurir
Kewajiban pajak sopir dan kurir: NPWP, PPh final UMKM, dan cara lapor penghasilan dari platform logistik.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Apoteker
Kewajiban pajak apoteker: PPh atas gaji, honorarium konsultasi, dan penghasilan dari apotek mandiri.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Terapis Spa dan Pijat
Status karyawan vs freelance menentukan terapis spa dipotong PPh 21 TER atau PPh 23 jasa 2%. Pemilik spa kecil bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%, sedangkan penjualan produk spa kena PPN setelah PKP.
Panduan Pajak
Panduan Pajak MUA, Nail Artist, dan Lash Artist
Panduan pajak beauty professional independen: MUA, nail artist, dan lash artist. PPh 21 jasa pribadi, PPh Final UMKM 0,5%, NPPN 50%, dan SPT 1770.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Podcaster
Kewajiban pajak podcaster: PPh atas sponsorship, iklan podcast, dan pendapatan dari platform audio.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Montir dan Teknisi
PPh final UMKM dan kewajiban pajak montir, teknisi elektronik, dan bengkel jasa reparasi mandiri.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Freelancer
Panduan lengkap kewajiban pajak freelancer Indonesia: NPWP, PPh 21, PPh 23, PPh Final UMKM 0,5%, NPPN, dan cara lapor SPT 1770.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Dokter Gigi
Kewajiban pajak dokter gigi: PPh atas honorarium, penghasilan dari klinik, dan tarif TER untuk tenaga ahli.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Akuntan
Kewajiban pajak akuntan: PPh dari kantor akuntan, jasa konsultasi, dan kewajiban PKP jika omzet melewati threshold.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Peternak
Kewajiban dan pengecualian pajak bagi peternak: PPh atas hasil peternakan, NPWP, dan SPT Tahunan.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Advokat dan Pengacara
Advokat dan pengacara yang berpraktik atas nama sendiri termasuk kategori pekerjaan bebas dalam ketentuan perpajakan Indonesia. Terdapat tiga kewajiban pajak utama: (1) pemotongan PPh 21 oleh klien badan, (2) penghitungan penghasilan neto melalui norma atau pembukuan untuk keperluan SPT Tahunan, dan (3) pemungutan PPN bagi yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Tarif norma untuk jasa hukum adalah 51% di sepuluh ibu kota provinsi besar dan 50% di wilayah lainnya berdasarkan PER-17/PJ/2015.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Pengusaha Laundry
Panduan pajak pengusaha laundry kiloan, dry clean, dan franchise: PPh Final UMKM 0,5%, kewajiban PPN bila omzet di atas Rp4,8 miliar, dan PPh 21 karyawan.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Affiliate Marketer
PPh atas komisi afiliasi dari marketplace, program referral, dan jaringan afiliasi digital.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Perawat dan Bidan
Kewajiban pajak perawat dan bidan: PPh dari rumah sakit, klinik, dan praktik mandiri.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Streamer dan Pro Player Game
PPh atas donasi Twitch/YouTube, sponsorship gaming, dan penghasilan turnamen esports.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Driver Ojol
Kewajiban pajak driver ojek online (Gojek, Grab): PPh final UMKM, kewajiban NPWP, dan lapor SPT.
Panduan Pajak
Panduan NPPN: Cara Pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk WP OP
Panduan lengkap penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk wajib pajak orang pribadi pekerjaan bebas dan usaha. Mencakup syarat, persentase, cara hitung, prosedur pemberitahuan via Coretax, dan contoh perhitungan PPh terutang.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Coach dan Trainer Profesional
Business coach, life coach, dan corporate trainer dipajaki sebagai tenaga ahli dengan DPP 50% saat dibayar oleh perusahaan. Pendapatan dari online course masuk skema usaha dan bisa pakai PPh Final UMKM 0,5%.