Objek Pajak
Objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang. Setiap jenis pajak memiliki objek yang berbeda: objek PPh adalah penghasilan (Pasal 4 UU PPh), objek PPN adalah penyerahan BKP/JKP (Pasal 4 UU PPN), dan objek PBB adalah bumi dan bangunan (Pasal 2 UU PBB). Memahami objek pajak penting karena hanya atas objek pajak itulah kewajiban perpajakan timbul. Sebaliknya, yang tidak termasuk objek pajak (diatur dalam Pasal 4 ayat 3 UU PPh) tidak menimbulkan kewajiban PPh.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Gaji yang diterima karyawan adalah objek PPh Pasal 21 karena termasuk penghasilan sehubungan pekerjaan. Sebaliknya, warisan yang diterima ahli waris bukan objek PPh karena dikecualikan oleh Pasal 4 ayat (3) UU PPh, sehingga tidak ada pajak yang terutang atas penerimaan warisan tersebut.
Sumber: Pasal 4 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008); Pasal 4 UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021); Pasal 2 UU PBB (UU No. 12 Tahun 1985)
Istilah terkait