P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari salah satu negara. Dasar hukumnya adalah Pasal 32A UU PPh. Indonesia telah memiliki P3B dengan lebih dari 70 negara. P3B mengatur antara lain: hak pemajakan atas penghasilan dari usaha, dividen, bunga, royalti, dan capital gain; definisi BUT; dan prosedur MAP (Mutual Agreement Procedure) untuk penyelesaian sengketa antar negara. Untuk memanfaatkan P3B, Wajib Pajak luar negeri wajib menyampaikan Certificate of Residence (SKD).
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Perusahaan Singapura menerima dividen dari PT Indonesia. Tarif PPh atas dividen normal adalah 20%. Berdasarkan P3B Indonesia-Singapura, tarif yang berlaku hanya 10%, asalkan perusahaan Singapura menyerahkan SKD yang valid.
Sumber: Pasal 32A UU PPh No. 36/2008
Istilah terkait