Cari
Cari
Cari di seluruh panduan, kabar pajak, dan kamus.
Hasil untuk · 7
Panduan Pajak
Panduan Bentuk Usaha Tetap (BUT): Definisi, Bentuk, Tarif PPh, dan Cara Lapor
Bentuk Usaha Tetap atau BUT adalah wadah pajak bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha di Indonesia. Panduan ini menjelaskan definisi BUT, bentuk-bentuknya, tarif PPh, dan kewajiban pelaporan.
Kamus Pajak
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. BUT diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan diperlakukan sebagai subjek pajak badan. BUT dapat berbentuk cabang perusahaan, kantor perwakilan, pabrik, bengkel, proyek konstruksi, pemberian jasa lebih dari 60 hari dalam 12 bulan, agen tidak bebas, hingga komputer atau peralatan otomatis yang dipakai untuk berbisnis lewat internet di Indonesia. Konsekuensi statusnya: BUT terkena tarif PPh Badan 22% atas penghasilan kena pajak, ditambah Branch Profit Tax 20% atas laba setelah pajak (Pasal 26 ayat (4) UU PPh), kecuali ditentukan lain oleh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.
Kamus Pajak
BUT (Bentuk Usaha Tetap)
BUT adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (5) UU PPh. Contoh BUT: kantor perwakilan, kantor manajemen, cabang perusahaan asing, bengkel, gudang, atau agen yang bertindak untuk perusahaan luar negeri. BUT diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan dan dikenai PPh Badan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Panduan Pajak
Panduan PPh Pasal 26: Tarif 20%, Objek, dan Cara Potong untuk WP Luar Negeri
PPh Pasal 26 adalah pajak final atas penghasilan dari Indonesia yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT. Tarif umum 20% dari penghasilan bruto. P3B bisa menurunkan tarif. Dasar hukum Pasal 26 UU PPh.
Kamus Pajak
P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
P3B adalah perjanjian bilateral antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari salah satu negara. Dasar hukumnya adalah Pasal 32A UU PPh. Indonesia telah memiliki P3B dengan lebih dari 70 negara. P3B mengatur antara lain: hak pemajakan atas penghasilan dari usaha, dividen, bunga, royalti, dan capital gain; definisi BUT; dan prosedur MAP (Mutual Agreement Procedure) untuk penyelesaian sengketa antar negara. Untuk memanfaatkan P3B, Wajib Pajak luar negeri wajib menyampaikan Certificate of Residence (SKD).
Kamus Pajak
PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan jasa teknis/manajemen/konsultan yang dibayarkan oleh badan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 UU PPh dan PMK No. 141/PMK.03/2015. Tarif PPh 23: 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah; 2% untuk sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa tertentu. Jika penerima tidak memiliki NPWP, tarif dipotong 100% lebih tinggi. PPh 23 bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
Panduan Pajak
Panduan Pajak Ekspatriat dan WNA
Kewajiban pajak warga negara asing dan ekspatriat di Indonesia: status residen, tax treaty, dan SPT.