Penambang Aset Kripto (Crypto Miner)
Penambang aset kripto (crypto miner) adalah pihak yang menyerahkan jasa verifikasi transaksi pada jaringan blockchain dan menerima imbalan berupa reward block (aset kripto baru) atau fee transaksi. Dalam terminologi PMK Nomor 50 Tahun 2025, jasa verifikasi yang diserahkan miner dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) dan dikenai PPN besaran tertentu sebesar 2,2 persen dari nilai konversi aset kripto yang diterima. Sejak tahun pajak 2026, penghasilan miner tidak lagi dipungut PPh Pasal 22 final 0,1 persen, melainkan dikenai PPh tarif umum sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan: progresif 5 hingga 35 persen untuk orang pribadi, dan 22 persen untuk badan. Ruang lingkup miner mencakup penambang proof-of-work (Bitcoin), validator proof-of-stake yang aktif, serta operator pool mining.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Seorang penambang Bitcoin di Banten menerima reward block senilai konversi Rp50 juta pada Maret 2026. Atas penghasilan tersebut, miner wajib mengakui Rp50 juta sebagai penghasilan bruto dan menambahkannya ke perhitungan PPh tarif umum dalam SPT Tahunan 1770. Atas jasa verifikasi yang diserahkan, terutang PPN besaran tertentu 2,2 persen sebesar Rp1,1 juta jika miner berstatus PKP.
Sumber: PMK 50/2025, UU PPh Pasal 17, UU PPN Pasal 3A
Istilah terkait