Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian pendahuluan adalah pencairan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak yang dilakukan melalui penelitian formal, bukan pemeriksaan. Mekanisme ini memberi jalur cepat bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu sebagaimana diatur Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), serta Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Tata cara teknisnya diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026 dan mencabut rangkaian PMK terdahulu mulai PMK 39/2018 sampai PMK 119/2024. Setelah pencairan, Direktorat Jenderal Pajak tetap berhak melakukan pemeriksaan untuk pengujian materiil. Apabila ditemukan kekurangan bayar, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar beserta sanksi.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
PT Cahaya Ekspor adalah PKP dengan komposisi ekspor 90 persen dari total penyerahan. PT Cahaya berhak status PKP berisiko rendah dan mengajukan pengembalian pendahuluan atas lebih bayar PPN Masa April 2026 sebesar Rp600 juta. DJP melakukan penelitian formal atas kelengkapan dokumen, lalu mencairkan dana ke rekening PT Cahaya tanpa harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu.
Sumber: PMK 28/2026, UU KUP Pasal 17C dan 17D, UU PPN Pasal 9 ayat (4c)
Istilah terkait