Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto adalah keseluruhan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun pajak, sebelum dikurangi biaya, PTKP, atau pengurang lainnya. Dasar hukumnya adalah Pasal 4 UU PPh (UU No. 36 Tahun 2008). Penghasilan bruto orang pribadi mencakup: gaji, tunjangan, bonus, honorarium, bunga, dividen, royalti, keuntungan penjualan aset, dan penghasilan lainnya. Penghasilan bruto menjadi dasar penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi biaya yang diperkenankan dan PTKP.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Rina menerima gaji Rp 72 juta/tahun, tunjangan makan Rp 6 juta/tahun, dan bonus Rp 10 juta. Total penghasilan bruto = Rp 88 juta. Setelah dikurangi biaya jabatan dan PTKP, diperoleh PKP.
Sumber: Pasal 4 UU PPh No. 36/2008
Istilah terkait