Pajak Masukan
Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau JKP dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 angka 24 UU PPN. Pajak Masukan dapat dikreditkan (dikurangkan) dari Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama. Jika Pajak Masukan melebihi Pajak Keluaran, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dimintakan restitusi. Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan antara lain: Faktur Pajak cacat, perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Artikel ini untuk edukasi, bukan nasihat pajak.
Contoh
Bulan Maret, PKP A memiliki Pajak Keluaran Rp 50 juta dan Pajak Masukan Rp 30 juta. PPN yang disetor ke DJP = Rp 50 juta - Rp 30 juta = Rp 20 juta.
Sumber: Pasal 1 angka 24 UU PPN
Istilah terkait